16 Guru Besar Hukum Minta MKMK Pecat Anwar Usman
Permintaan belasan guru besar hukum ini buntut putusan batas usia capres-cawapres.
Anwar Usman diduga melanggar etik saat menangani perkara syarat jadi capres-cawapres.
16 Guru Besar Hukum Minta MKMK Pecat Anwar Usman
Belasan guru besar dan pengajar fakultas hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim kostitusi.
Laporan itu ditujukkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (26/10).
"Ada 16 guru besar dan juga pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang terlibat di dalam perkara dan seluruhnya diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebihakan Indinesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan juga IM57," kata Manajer Program PSHK Violla Reininda.
Violla berujar, terdapat empat poin yang CALS laporkan. Pertama adalah berkenaan dengan potensi konflik kepentingan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu terkait syarat jadi calon presiden dan calon wakil presiden.
"(Hakim terlapor) memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto,"
ujar Violla.
merdeka.com
Kemudian, yang kedua, Violla menyebut bahwa Anwar Usman tak memiliki judicial leadership dalam memeriksa dan memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan,"
jelas Violla.
merdeka.com
"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar Usman saat mengisi kuliah umum di Semarang pada 9 September 2023.
Saat itu, Anwar memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Maka dari itu, CALS berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK. Kemudian, ia juga meminta para hakim konstitusi untuk bersikap kooperatif ketika diminta hadir sebagai saksi.
"Juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,"
imbuh Violla.
merdeka.com
Berikut 16 guru besar dan pengajar fakultas yang tergabung dalam CALS.
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.