Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia telah memberikan hak suara mereka dalam Pemilu. Hingga saat ini, proses penghitungan suara pun masih terus berjalan.
Bukan hanya itu, masyarakat pun juga bisa melaporkan apabila menemukan adanya kecurangan dalam Pemilu pada Bawaslu. Sebagaimana diketahui, Pemilu tidak melulu berjalan dengan mulus.
Bahkan ada istilah sengketa Pemilu di Indonesia. Mungkin bagi sebagian orang merasa asing dengan istilah sengketa Pemilu. Namun, ada pula yang sudah mengerti apa itu sengketa Pemilu.
Lantas bagaimana alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya?
Melansir dari berbagai sumber, Jumat (16/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu.
Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Baik itu dari pelanggaran, memperbaiki proses pemilu hingga memulihkan legitimasi pemerintahan.
Melansir dari jurnal Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 2, April-Juni 2014 berjudul Penyelesaian Sengketa Pemilu Sebagai Upaya Pemulihan Kepercayaan dan Memperkuat Legitimasi Pemerintahan Demokrasi, ekspektasi masyarakat atas Pemilu sebagai sarana revolusi politik dan pemerintahan sudah mendorong pembentukan institusi-institusi khusus di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi.
Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
Diharapkan, integritas pemilu tetap terjaga. Selain itu juga diharapkan ketidakpuasan dan keberatan masyarakat bisa diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.
KPU memiliki peran utama dalam menangani sengketa yang terjadi selama tahapan pemilu. KPU berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat administratif, seperti masalah daftar pemilih, hak memilih, dan perhitungan suara.
Bawaslu memiliki tanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilu dan menanggapi pelanggaran pemilu. Mereka berperan dalam menyelesaikan sengketa terkait pelanggaran administrasi yang dapat memengaruhi integritas pemilu.
PTUN memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu yang bersifat administratif. Mereka berfungsi sebagai lembaga peradilan yang menangani perselisihan terkait tata cara pemilu dan pelanggaran administrasi.
Mahkamah Konstitusi memiliki peran kunci dalam menangani sengketa hasil pemilu dan penetapan calon terpilih. Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa yang bersifat konstitusional terkait hasil pemilu, serta memverifikasi dan menetapkan calon terpilih.
PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca Selengkapnya