Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Kembali Jalani Sidang Etik
Sidang etik lanjutan ini adalah AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan dua anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu.
Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik anggota Polri, yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) hingga Rp2,5 miliar.
"Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1).
Di kesempatan terpisah, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan sidang etik lanjutan ini adalah AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang dan dua anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu.
Diketahui, Malvino sempat menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Masih pemeriksaan, kemarin lama itu karena dari belasan orang digilir makannya sampai pagi yang Malvino belum selesai makannya ditunda hari ini. Hari ini tiga orang, yang dua baru yang satu melanjutkan," ujar Anam.
Pada sidang sebelumnya, polri telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberian Tidak dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.
Anam mengatakan pada sidang sebelumnya mengukapkan soal perencana bagaimana pemerasan itu terjadi.
"Salah satu yang paling penting begini, itu ditelusuri dari segi perencanaan artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa yang menggerakkan siapa yang memerintah siapa yang diperintah itu satu," jelas Anam.
"Yang kedua dari segi pelaksanaan ya hari pertama 13 siapa, 14 siapa, 15 siapa melakukan apa? Termasuk juga akhir pertanggungjawaban, termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri. Dananya berapa? Siapa yang nerima? Siapa yang nguasai? Dititipkan ke mana dan sebagainya," lanjutnya.
Terkait keterlibatan 18 polisi, Anam yakin berpotensi terjadi unsur tindak pidana.
"Kalau kamu nanya apakah ini potensi terhadap pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," ucapnya.
Namun demikian, Anam menuturkan proses pengusutan pidana baru akan dilakukan setelah seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kejadian itu menuntaskan sidang etik.
"Kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggung jawab yang dari dua sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang tinggal tunggu yang lain," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton DWP. Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).
Truno menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1).
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Dia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers setelah sidang etik lanjutan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.