Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah
Lina Mukherjee tetap dihukum 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA
Lina tetap dipenjara selama dua tahun.
Kasasi Lina Mukherjee Ditolak MA, Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara Imbas Makan Kulit Babi dengan Basmalah
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terdakwa Lina Mukherjee karena keberatan atas pidana penjara terhadapnya kasus pembuatan konten makan kulit babi dengan basmalah.
Dengan demikian, Lina tetap dipenjara selama dua tahun.
"Kita mendapatkan salinan dari PN Palembang pada hari ini dan langsung dieksekusi. MA menolak kasasi terdakwa Lina Mukherjee,"
ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/3).
Dalam putusannya, MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya. Pada 18 September 2023, hakim PN Palembang menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa.
Kemudian terdakwa melakukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan putusannya tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.
"Segera kita eksekusi putusan MA tersebut," kata Vanny.
Diketahui, Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel atas konten yang dibuatnya di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah oleh terdakwa dan sudah ditonton 2,4 juta orang.
Dalam perkara ini, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kegaduhan dan rasa permusuhan antar umat beragama.