Heboh Kabar Terpidana Lina Mukherjee Hamil Anak Bang Ipul, Begini Fakta dari Kalapas Palembang
Selebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.
Warganet sempat dihebohkan dengan isu kehamilan terpidana Lina Mukherjee yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan. Selebgram itu divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan kurungan karena makan kulit babi sambil membaca basmalah.
Kabar kehamilan Lina Mukherjee pertama kali diunggah akun Titktok dan dikutip media mainstream pada Jumat (12/7). Pada unggahan itu muncul Lina Mukherjee mengaku tengah mengandung.
"Gaes aku lagi hamil anak bang Ipul," kata Lina.
Tetapi saat video itu kembali ditelusuri pada akun Tiktok Annisa Aulia, sudah tidak ditemukan klaim Lina Mukherjee hamil.
Sementara di akun pribadinya, Lina Mukherjee mengisi kegiatan bersama tahanan lain di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Seperti membuat bantal dan kerajinan jumputan, kain khas Palembang.
Terpisah, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati membantah kabar itu dan dipastikan hoaks. Dia memastikan terpidana Lina Mukherjee tidak hamil.
"Saya sudah langsung sama dia (Lina Mukherjee), dia mengaku tidak hamil, dia malah ketawa saat ditanya begitu," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati, Selasa (16/7).
Tak puas dengan pengakuan Lina, Kalapas juga meminta dokter lapas langsung memeriksa kesehatan untuk memastikan kabar tersebut. Hasilnya tidak sesuai dengan informasi yang beredar.
"Pagi tadi sudah dicek dan hasil test pack negatif," kata Ike.
Kalapas menyebut video yang beredar adalah video lama yang dibuat Lina Mukherjee sebelum masuk penjara. Video itu diunggah kembali oleh pihak tertentu dengan tujuan membuat heboh.
"Dia (Lina) bilang memang pernah ngomong begitu, tapi mungkin sudah lama sebelum masuk Lapas," kata Ike.
Terpidana Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara. Dari masa tahanannya, Lina akan bebas pada Juni 2025 dan Oktober 2025 jika menjalani subsider.
"Tapi masa tahanan itu bisa berkurang mengingat adanya program remisi yang bisa diterima terpidana Lina," kata Ike.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara pada 19 September 2023. Lina juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Hakim menilai selebgram itu terbukti membuat kegaduhan usai makan kriuk babi dengan membaca basmalah. Lina melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kegaduhan dan rasa permusuhan antar umat beragama.