Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Selebgram Lina Mukherjee menerima pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Lina tersandung hukum karena perkara makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan. Dia bisa menghirup udara bebas sejak hari ini.
"PB (pembebasan bersyarat) diberikan karena sudah memenuhi syarat, menjalani dua pertiga hukuman, berkelakuan baik, dan kesehariannya kami nilai positif," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani, Rabu (20/11).
Terpidana Lina Mukherjee tampak semringah begitu keluar dari lapas. Dengan mengenakan baju serba pink dan membawa tas, Lina menunjukkan surat bebasnya kepada awak media.
Lina mengaku sempat stres pada masa awal-awal di penjara. Dia menghilangkan suntuknya dengan membaur bersama tahanan dan mengikuti kegiatan di lapas, mulai dari membuat aksesoris, merajut, dan menjahit pakaian.
Paling berat, kata Lina, dia tidak bisa melihat laki-laki selama mendekam di penjara. Wanita yang dikabarkan sempat dekat dengan artis itu pun merasa kehidupannya kembali ceria setelah bebas.
"Di dalam gak ada laki-laki ya, jadi sekarang akhirnya aku bisa melihat dunia dan bisa lihat laki-laki lagi," kata Lina.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara pada 19 September 2023. Lina juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Hakim menilai selebgram itu terbukti membuat kegaduhan usai makan kriuk babi dengan membaca basmalah. Lina melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kegaduhan dan rasa permusuhan antar umat beragama.
Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel atas konten yang dibuatnya di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah. Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah Lina dan saat itu sudah ditonton 2,4 juta orang.