PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena (38). Sukena menjadi terdakwa usai ketahuan memelihara Landa Jawa atau Hystrix Javanica yang ternyata merupakan hewan dilindungi.
Hakim anggota sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, dasar penangguhan penahanan adanya permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan masyarakat lain.
"Yang menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yang sudah selesai. Maka, berdasarkan kewenangan yang ada, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut," kata Astawa.
Di kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra sempat membacakan dua surat penangguhan penahanan yang salah satunya dikirim politikus PDIP Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari.
Setelah menganalisa isi surat tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
"Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ujarnya.
Keputusan majelis hakim disambut baik warga yang sudah memadati PN Denpasar. Mereka hadir untuk memberikan dukungan pada Sukena.
Sebelumnya, I Nyoman Sukena, warga Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak langka di rumahnya.
Akibat perbuatannya, PN Denpasar mendakwa Nyoman Sukena dengan Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sukena pun ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.