Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka
Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Terdakwa I Nyoman Sukena, merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, dan saat ini terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor hewan landak langka.
Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa Pertiwi, I Gusti Agung Gede Wiadnyana menceritakan, Sukena diketahui memelihara landak itu sekitar empat atau lima tahun yang lalu, dan landak itu ditemukan oleh mertuanya.
"Landak-nya dulu ditemukan oleh mertuanya atau ayah dari istrinya. Tapi, katanya landaknya masih kecil dan mertuanya sekarang sudah meninggal dunia (beberapa tahun lalu)," kata Wiadnyana, saat dihubungi Senin (9/9) sore.
Ia menerangkan, awalnya mertua Sukena yang merawat dua ekor landak kecil itu. Kemudian, saat mertuanya meninggal dunia, maka Sukena melanjutkan untuk merawatnya dan berkembang biak menjadi empat ekor.
"(Sudah beberapa lama dipelihara), kalau saya persisnya tidak tau. Tapi dari informasi cukup lama sekitar empat dan lima tahun lalu. Landak-nya itu, didapat dua ekor dan masih kecil, oleh mertuanya dirawat dan mereka tidak tau ternyata landaknya itu dua jenis kelamin yang berbeda, betina dan jantan, sehingga, sampai beranak dan jadi empat ekor sekarang," imbuhnya.
Wiadnyana juga menerangkan, di Desa Bongkasa Pertiwi memang masih banyak landak, karena di desa itu sebagian tegalan atau kebun dan juga persawahan serta berdekatan dengan Sungai Ayung.
"Sekarang saja masih banyak landak di sini, karena kita di daerah sisi sungai Ayung banyak tegalan (kebun). Wilayah kami, sebagian besar berupa tegalan selain sawah ada kebun campuran. Memang banyak landak, kalau dulu bahkan menurut informasi (cerita) orang tua (terdahulu) itu pernah diburu dan dikonsumsi tapi itu dulu, karena memang banyak landaknya," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya menyatakan banyak warga desa sangat prihatin terkait kasus yang menimpa Sukena. Karena, ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa Sukena bukanlah kejahatan tetapi melindungi landak langka tersebut dan malah beranak-pinak.
"Karena mertuanya meninggal dan dibiarkan terlantar, kan kasihan. Tapi itu ketidaktahuan menurut kami. Makanya, sampai sekarang ini hampir seluruh masyarakat desa sangat prihatin dan terbukti waktu sidang kedua (di PN Denpasar) itu, mungkin hampir 100 masyarakat ikut hadir dan mendampingi," ungkap Wiadnyana.
Ia juga menyebutkan, Nyoman Sukena aktivitas sehari-harinya adalah pekerja serabutan dan juga meneruskan usaha mertuanya berdagang jual beli ayam.
"Dia serabutan. Dulu, kan mertuanya punya tempat jual beli ayam sama penggilingan daging itupun mertuanya sebenarnya yang punya. Dan, beliau melanjutkan itu sekarang, dia serabutan sih kesehariannya," jelasnya.
Sukena Memiliki Dua Anak
Sementara, Nyoman Sukena diketahui memiliki dua anak yang masih kecil yaitu seorang cowok yang masih duduk di bangku SMP kelas satu dan seorang cewek yang masih kelas 3 SD.
"(Kondisi keluarganya) kasihan sekali dan istrinya sampai berhenti kerja. Iya tidak bisa kerja, apalagi sampai ada penahanan, itu beliau kan harus dijenguk kalau tidak dijenguk kan kasihan sekali. (Istrinya) bekerja di (bidang) pariwisata. Yang jelas dari informasi warga di sekitarnya dia sampai berhenti bekerja," ujarnya.
Pihaknya juga tidak mengetahui persis, kasus yang menimpa terdakwa Nyoman Sukena dan tiba-tiba ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan ditahan dibawa ke persidangan dan kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Bali.
"Tiba-tiba ditangkap dan dibawa ke LP Kerobokan, kalau tidak salah itu tanggal 12 Agustus 2024. Kemudian tanggal 21 Agustus ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan itu yang saya dengar seperti itu," ujarnya.
Tidak Ada Sosialisasi Terkait Landak yang Dilindungi
Ia juga menyampaikan, selama ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali belum pernah melakukan sosialisasi terkait landak yang dilindungi sehingga warga desa juga tidak tau soal tersebut.
Selain itu, BKSD Bali juga pernah turun ke Desa Bongkasa Pertiwi tahun lalu tetapi tidak sosialisasi terkait perlindungan hewan landak. Tetapi, sosialisasi pendampingan terhadap kelompok warga Desa Bongkasa Pertiwi untuk penangkaran burung Jalak Bali.
"Itu juga sudah dikonfirmasi waktu di persidangan oleh bapak BKSDA-nya, tidak pernah melakukan sosialisasi ke kami, ke desa kami, khususnya tentang landak. Kami tidak bohong, bahwa BKSDA perna ke desa kami. Tetapi itu, hanya untuk mensosialisasikan tentang burung jalak Bali," ujarnya.
"Kami di desa memang ada izin (penangkarannya). Bahkan, kita sudah sampai melepas liarkan (Jalak Bali) di sini. Izin tangkarnya sudah ada BKSDA tapi tentang landak ini memang kami tidak tau. Mungkin tahun lalu (BKSD Bali turun ke desa kami) yang jelas pernah kita undang, waktu ada peluncuran program penangkaran Jalak Bali, itu pernah ke sini tapi khusus jalak disampaikan melalukan pembinaan tapi untuk landak memang belum," sambung Wiadnyana.
Ia juga berharap, dengan viralnya kasus yang menimpa terdakwa Nyoman Sukena maka bisa mendapatkan keadilan dan bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya.
Sebelumnya, seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak langka di rumahnya.
Sementara, terdakwa Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat, karena kedapatan menyimpan empat landak itu di rumahnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan bahwa terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu. Saat itu, jaksa mengucapkan ancaman hukuman terhadap I Nyoman Sukena dengan didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun," kata Astawa saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Sementara, empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.
Kemudian, untuk saat ini terdakwa Sukena ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.
"Terdakwa sekarang posisinya ditahan atau dititip di LP Kerobokan. Pada saat di penyidik, dia itu di kepolisian tidak dilakukan penahanan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024," imbuhnya.