Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa
Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
PN Denpasar akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Sukena. Sukena menjadi terdakwa usai kedapatan memelihara landak jawa yang diketahui masuk hewas dilindungi.
Usai hakim mengambulkan penangguhan penahanan, Sukena bercerita alasan dirinya memelihara empat ekor landak jawa. Mulanya, dia erasa kasihan dengan landak kecil yang ditemukan oleh mertuanya sendiri di ladang. Kemudian, dua ekor landak itu diserahkan ke Sukena.
"Awal mula landak ditemukan oleh bapak mertua saya. Landak-nya masih kecil. (Tujuan memelihara) yang pertama, saya kasihan melihatnya masih kecil, dan kedua saya memang suka binatang," kata Sukena usai mengikuti sidang di PN Denpasar, Kamis (12/9).
Setelah lama memelihara, dua landak itu beranak. Akhirnya dia memelihara empat ekor landak. Dia menyebut landak-landak itu seperti keluarganya sendiri.
"Kami anggap bagian dari keluarga, semua anggota keluarga kalau dapat pakan landak, misalnya singkong, ubi, dan lain-lain pasti dibagikan kepada landak itu," imbuhnya.
Sukena mengaku tidak tahu kalau memelihara Landak Jawa harus memiliki izin karena masuk hewan dilindungi.
"Saya tidak tahu. Kalau tahu dilindungi saya tidak akan ambil landak itu," ujarnya.
Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang. Yakni hari suci Umat Hindu untuk memuliakan binatang atau satwa, baik berupa binatang peliharaan maupun binatang liar seperti burung-burung liar.
"Sekarang saya tidak tahu kondisi landak, apakah tambah sehat tambah kurus atau bagaimana. Sedih kalau itu sampai tambah kurus atau tidak sehat karena sudah lima tahun dipelihara," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38).
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Serta terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.
"Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9). (*)
Awal Mula Penyelidikan
Setelah lama memelihara landak, dia tiba-tiba didatangi kepolisian yang ingin memeriksa administrasi burung Jalak Bali dan Jalak putih.
"Yang pelihara Jalak Bali itu kakak saya, ada izinnya dan berhasil berkembang biak dan dilepas liarkan. Dan ditujukan surat-suratnya," ujarnya.
Saat itu jugalah polisi melihat empat ekor landak di rumahnya. Polisi bertanya kelengkapan surat dari hewan itu. Dia kaget saat kemudian dijelaskan landak jawa termasuk hewan dilindungi sehingga harus ada izinnya.
"Setelah itu baru ditanya (soal perizinan) landak. Setelah ditanya surat-suratnya tidak ada, baru diproses terus dibilang sudah melanggar Undang-undang. Saya tidak tahu kalau pelihara landak itu harus ada izin. Nggak ada sosialisasi. BKSDA Bali belum ada sosialisasi soal landak, kalau soal burung, ada," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sukena (38) yakni Gede Pasek Suardika, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa.
"Apa yang diputuskan oleh majelis hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini menyebabkan dia bisa pulang ke rumahnya," ujar Pasek.
Sebenarnya, kata Gede Pasek, kasus ini tidak perlu sampai di ruang sidang. Tetapi ke depan, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk semua orang agar berhati-hati memilihara hewan.
"Tapi karena (sudah dibawa) ke ruang sidang ini, kita anggap pembelajaran bagi kita semua. Pertama aparat jangan sedikit-sedikit memainkan penjara dan kita semua jangan gampang memelihara binatang, siapa tau nanti ternyata itu dilindungi. Jadi kita semua belajar dari kasus ini," jelasnya.
Selain landak, Nyoman Sukena juga memelihara babi dan ayam untuk membantu perekonomiannya.
Meski penangguhan penahanan sudah dikabulkan, Sukena tetap harus mengikuti agenda sidang tuntutan dan pledio di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Karena ini kasusnya sebenarnya ini dakwah tunggal dengan pembuktian yang sederhana. Harapan kami sih bebas," ujar Gede Pasek.
Gede Pasek juga menyampaikan alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan karena kemanusiaan. Bahwa Sukena sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak kecil.
"Dan juga kalau dilihat dari kasusnya tentu karena doa restu publik yang paling banyak memang, doa restu publik yang memang menginginkan beliau bisa segera kembali ke rumahnya," ujarnya.