Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (39) atas kasus memelihara empat ekor landak Jawa yang dilindungi.
Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat menggelar sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/9).
"Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat martabatnya," kata Bamadewa.
Sementara, I Nyoman Sukena terlihat sujud syukur setelah vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim dan juga memeluk istri tercintanya Ni Made Lastri (34).
"Saya ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya saya sudah bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media saya juga ucapkan banyak-banyak terima kasih selama kasus ini," ucap Sukena.
Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan. "Kalau landak, nggak," ujarnya.
Selain itu, Sukena juga tidak ingin tau siapa yang melaporkan dirinya sehingga harus dibawa ke persidangan dan dirinya ditahan.
"Belum dan juga nggak mau tahu (siapa yang melapor). Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya setelah ini akan melakukan aktivitas seperti biasanya berternak babi dan ayam dan soal empat ekor landak-nya yang kini disita oleh BKSDA Bali pihaknya menyerahkan ke petugas jika memang mau dilepasliarkan.
"Untuk (landak) saya serahkan yang berwenang saja," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
Hal tersebut, dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pledio atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mensrea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa" kata Jaksa Gatot.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya
Sementara, pertimbangan JPU menuntut bebas Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut.
"Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya.