Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal
Dia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.
Ada sejumlah orang yang mengajukan diri sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena Suardika. Sukena menjadi terdakwa usai memelihara landak jawa yang belakangan diketahui sebagai hewan dilindungi.
Salah satu pihak yang mengajukan penangguhan penahanan dan siap jadi penjamin adalah politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Dia mengapresiasi keputusan hakim.
"Saya mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa I Nyoman Sukena, beserta surat jaminan penangguhan penahanan dari berbagai pihak. Terlebih tidak ada pihak yang menjadi korban secara langsung dalam perkara ini," kata Rieke Pitaloka diunggah di akun IG miliknya, Kamis (12/9).
Dia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat. Dan keputusan hakim, katanya, menjawab hal itu.
"Saya meyakini Majelis Hakim PN Denpasar sangat memahami kewajiban mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat terhadap putusan sidang dengan terdakwa I Nyoman Sukena. Saya meyakini Majelis Hakim PN Denpasar berpegang teguh pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan 'hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," katanya.
Meski penangguhan penahanan terhadap Sukena sudah dikabulkan hakim, anggota DPR ini berharap kasus ini terus mendapat pengawalan.
"Memohon pengawalan dan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat atas sidang lanjutan dengan terdakwa I Nyoman Sukena di PN Denpasar dan memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk perjuangan," katanya.
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sukena (38) yakni Gede Pasek Suardika, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa.
"Apa yang diputuskan oleh majelis hakim dengan memindahkan terdakwa menjadi tahanan rumah, saya kira ini menyebabkan dia bisa pulang ke rumahnya," kata Pasek di PN Denpasar, Bali, Kamis (12/9).
Gede Pasek juga menyampaikan, alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan karena kemanusiaan, bahwa Sukena sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak kecil.