Kasus Pelihara Landak Jawa, JPU Tuntut Nyoman Sukena Bebas
Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menuntut terdakwa I Nyoman Sukena (38) dibebaskan dari kasus hukum yang menjeratnya. Sukena sebelumnya menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa yang ternyata masuk daftar hewan dilindungi.
Hal itu disampaikan Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan berkas tuntutan Sukena di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dipimpin hakim ketua, Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mensrea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa" kata Jaksa Gatot, pada Jumat (13/9). Sukena yang penahanannya sudah ditangguhkan tampak hadir didampingi istrinya.
Jaksa menyatakan terdakwa Sukena harus segera dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Adapun yang menjadi pertimbangan JPU untuk menuntut bebas Nyoman Sukena karena yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut.
"Terdakwa bukan merupakan residivis dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya.
Mendengar tuntutan JPU, Sukena senang bukan main. Apalagi, bertepatan dengan hari lahirnya. Dia berharap tuntutan jaksa menjadi pertimbangan hakim ketika memutus perkara ini nantinya.
Dia juga siap jika empat ekor landak peliharaannya itu diserahkan ke BKSDA.
"Saya akan ikhlas demi kelancaran hidup dia di alam. Harapannya berhati-hatilah lagi-lah dalam memelihara binatang, kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak. Saya anggap ini pengalaman hidup saya," ujar Sukena.
Sementara, istri dari terdakwa Sukena yakni Ni Made Lastri (34) juga senang mendengar jaksa menuntut suaminya untuk dibebaskan dari perkara yang menjerat.
Sidang selanjutkan akan digelar Kamis (19/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38).
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Serta terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.
"Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9).