Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya
Pelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Sebanyak empat ekor Landak Jawa atau hystrix javanica yang sempat dimiliki oleh I Nyoman Sukena (38) telah dilepasliarkan di kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan, Bali, oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan, untuk empat landak adalah barang bukti kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Empat ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Ratna, Minggu (8/12).
Pelepasan itu dilakukan pada Sabtu (7/2) kemarin yang dilakukan bersama dua mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian dan Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta).
Selain empat landak yang sempat dipelihara I Nyoman Sukena, tim juga melepasliarkan satu elang brontok atau nizaetus cirrhatus dan satu kucing hutan atau prionailurus bengalensis yang dilepasliarkan di kaki Gunung Batukaru. Selain itu, ada juga lima ekor Landak Jawa atau hystrix javanica, yang empat ekor di antaranya dipelihara oleh I Nyoman Sukena.
"Satwa elang brontok, kucing hutan, dan satu ekor Landak Jawa merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA Bali, kemudian dititiprawatkan dan direhabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian," imbuhnya.
Sebelumnya, satwa tersebut dititip juga rawatkan di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan. Pelepasliaran satwa diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyelamatan satwa liar.
Kemarin, sebelum dilepasliarkan, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan atau medik veteriner dari BKSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa.
Balai KSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa. Hal ini dilakukan sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.
“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana, serta sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa dilindungi," ujarnya.
Terdakwa Dibebaskan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
Hal tersebut, dibacakan Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya.