Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Kedua satwa berjenis kelamin betina yang diberi nama Lifa dan Tingting itu merupakan hasil tangkapan dari Polda Jatim dan pengembalian dari warga setempat.
Satwa dengan nama latin Trachypithecus auratus itu dilepasliarkan setelah menjalani masa konservasi yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim selama beberapa bulan.
Pelepasliaran ini bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, dan The Aspinall Foundation.
Kedua satwa langka ini dilepas di hutan yang masih asri dan penuh pepohonan rimbun. Pelepasliaran bertujuan untuk menambah populasi satwa di kawasan taman nasional tersebut.
"Pelepasliaran 2 lutung jawa hasil tangkapan Polda Jatim dan pengembalian dari warga ini untuk menambah darah segar populasi lutung di TNBTS," kata Kepala BB TNBTS Hendro Wijanarko saat ditemui seusai proses pelepasliaran satwa.
Penempatan kawasan hutan TNBTS ini dilakukan karena ekosistem hutan memungkinkan bagi habitat lutung tersebut. Menurutnya, lutung jawa ini merupakan satu dari 3 satwa prioritas di kawasan hutan TNBTS.
"Lutung ini satu dari 3 satwa prioritas, 2 di antaranya ada elang jawa dan macan tutul. Populasi di resor Senduro ini ada sekitar 5 kelompok lutung yang hidup di sini," katanya.
Sementara, Manager The Aspinall Foundation Iwan Kurniawan menyampaikan, sebelum dilepasliarkan, kedua lutung jawa ini sudah menjalani masa karantina selama setahun lebih.
Proses karantina tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk pelepasliaran ke habibat asalnya. "Ini kondisinya sudah baik dan siap dilepas liarkan. Sebelumnya sudah melewati proses karantina selama 1 tahun 1 bulan dan bebas dari penyakit," ujar Iwan.