25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Jateng Untung Suripto mengatakan, jenis burung langka yang disita berupa enam ekor kakaktua koki, 10 ekor kakaktua maluku, 10 kakaktua tanimbar, satu ekor nuri maluku, 2 manukodia terompet, dan 2 kasturi kepala hitam.
"Total 25 satwa ini, mayoritas hasil penyerahan dari masyarakat. Kebanyakan satwa dilindungi. Ada yang kategori endemik Jawa, ada juga endemik Papua dan Maluku."
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Jateng Untung Suripto di Kantor BKSDA Jateng, Rabu (26/7).
Ke-25 burung langka itu mulai hari ini dilepasliarkan ke habitat aslinya di Maluku dan Sorong, Papua Barat. Sesuai jadwal, ada 10 ekor yang dilepasliarkan di Sorong. Sedangkan sisa 15 ekor lainnya dilepasliarkan di Maluku.
Proses pelepasliaran ke dua wilayah itu dengan melakukan translokasi melibatkan petugas BKSDA Jateng dengan melakukan pengiriman burung langka ke Maluku dan Papua Barat menggunakan pesawat kargo milik Garuda Indonesia.
"Hari ini pesawat akan berangkat dari Bandara Ahmad Yani Semarang lalu transit ke Jakarta kemudian dilanjutkan ke Sorong," ungkapnya.
Sebelumnya, petugas melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan dari tim medis gabungan Balai Karantina Pertanian, BKSDA Jateng. Langkah ini juga melibatkan BKSDA Maluku dan BKSDA Papua Barat.
"Memang ada beberapa tahapan translokasi. Petugas Balai Karantina Pertanian dilibatkan untuk pemberian sertifikat satwa. Lalu untuk surat angkut dokumen diurus dari BKSDA. Setelah pengecekan kesehatan, kita koordinasi dengan BKSDA Papua Barat dan BKSDA Maluku juga dilabeli rekomendasi dari Dirjen KKH KLHK,"
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Jateng Untung Suripto.
Koordinator PPH BKSDA Jateng Joko Sulistianto mengatakan bahwa bila diamati dari klasifikasi jenisnya, masing-masing burung langka yang berhasil disita petugas memiliki nilai jual yang fantastis.
"Satu ekor burung kakaktua koki saja perkiraan harga jualnya bisa sampai Rp30 juta. Itu baru yang indukan, belum yang anakannya. Tetapi kita tidak bisa mengira-ngira jika harga burung itu ketika dijual di pasar gelap," jelas Joko.
Kepala BKSDA Jateng, Darmanto mengapresiasi langkah warga yang sukarela menyerahkan burung langka kepada pihaknya. Ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat yang membantu pemerintah dalam rangka pelestarian satwa liar. "Kami terus sosialisasi, penyuluhan tentang perlindungan dan pelestarian tumbuhan dan satwa liar kepada warga Jawa Tengah. Baik formal maupun dari media sosial," kata Darmanto.