![Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/5/1693904409073-abubn.jpeg)
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Lina Mukherjee dua tahun penjara karena dinilai terbukti menimbulkan perpecahan di masyarakat akibat konten makan babi sambil membaca basmalah.
Lina Mukherjee juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).
Jaksa menilai perbuatan Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JPU menyebut Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
"Menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar bisa diganti tiga bulan kurungan," ungkap JPU Siti Fatimah.
Supendi menilai tuntutan dan denda dari jaksa tidak berdasar keadilan.
"Mestinya tuntutan ringan karena klien kami sudah minta maaf, dia mengakui salah," kata Supendi.
Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah oleh terdakwa dan sudah ditonton 2,4 juta orang.
Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaLina Mukherjee mengakui kesalahannya mengucap basmalah saat memakan kulit babi di kontennya
Baca SelengkapnyaSule mengungkapkan jika asam lambungnya naik karena kebiasannya merokok dan minum kopi serta makan pedas.
Baca SelengkapnyaKupat banyu pindang disebut berawal dari sisa rebusan ikan pindang yang kental dan kaya rempah
Baca SelengkapnyaLimbah nuklir yang dibuang oleh Pemerintah Jepang bisa saja memiliki kandungan merkuri yang akan membahayakan manusia jika terlalu banyak dikonsumsi ikan.
Baca SelengkapnyaMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan alasan mengapa ia lebih sering memakai pakaian laki-laki ketimbang pakaian perempuan.
Baca SelengkapnyaDelapan jenis kucing berkaki pendek ini tidak hanya lucu secara penampilan tetapi juga sifat mereka sangat menyenangkan dan cocok dijadikan peliharaan.
Baca SelengkapnyaNadine Chandrawinata mengajarkan sang anak mencintai lingkungan sejak dini.
Baca Selengkapnya