Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Lina Mukherjee dua tahun penjara karena dinilai terbukti menimbulkan perpecahan di masyarakat akibat konten makan babi sambil membaca basmalah.

Lina Mukherjee juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/9).

Jaksa menilai perbuatan Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Membaca Basmalah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

JPU menyebut Lina Mukherjee telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Perbuatan Lina Mukherjee juga dinilai JPU menimbulkan perpecahan di masyarakat.<br>

Perbuatan Lina Mukherjee juga dinilai JPU menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Menuntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar bisa diganti tiga bulan kurungan," ungkap JPU Siti Fatimah.

Lina Mukherjee keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

Lina Mukherjee keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).<br>

Usai mendengarkan tuntutan, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Supendi menilai tuntutan dan denda dari jaksa tidak berdasar keadilan.

Menurut Supendi, kliennya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perbuatannya. Terlebih, perbuatan itu akibat ketidaktahuan terdakwa melanggar UU.

"Mestinya tuntutan ringan karena klien kami sudah minta maaf, dia mengakui salah," kata Supendi.

Menurut Supendi, kliennya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas perbuatannya. Terlebih, perbuatan itu akibat ketidaktahuan terdakwa melanggar UU.
Diketahui, Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuat di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah.<br>

Diketahui, Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuat di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah.

Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah oleh terdakwa dan sudah ditonton 2,4 juta orang.

Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah
Isak Tangis TikToker Lina Mukherjee di Depan Hakim, Minta Dibebaskan dari Pidana Kasus Konten Makan Babi Ucap Basmalah

Permintaan itu disampaikan Lina saat membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/9).

Baca Selengkapnya
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok

Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pecah Tangis Lina Mukherjee di Sidang Penistaan Agama Konten Makan Babi, Mengaku Rindu Orang Tua
Pecah Tangis Lina Mukherjee di Sidang Penistaan Agama Konten Makan Babi, Mengaku Rindu Orang Tua

Lina Mukherjee mengakui kesalahannya mengucap basmalah saat memakan kulit babi di kontennya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyakit Asam Lambung, Sule Tumbang Langsung Diinfus
Penyakit Asam Lambung, Sule Tumbang Langsung Diinfus

Sule mengungkapkan jika asam lambungnya naik karena kebiasannya merokok dan minum kopi serta makan pedas.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Kupat Banyu Pindang, Kuliner Asli Indramayu yang Mulai Langka
Lezatnya Kupat Banyu Pindang, Kuliner Asli Indramayu yang Mulai Langka

Kupat banyu pindang disebut berawal dari sisa rebusan ikan pindang yang kental dan kaya rempah

Baca Selengkapnya
Buang Limbah Nuklir ke Laut, Ini Jenis Ikan yang Wajib Diwaspadai Terkontaminasi Merkuri
Buang Limbah Nuklir ke Laut, Ini Jenis Ikan yang Wajib Diwaspadai Terkontaminasi Merkuri

Limbah nuklir yang dibuang oleh Pemerintah Jepang bisa saja memiliki kandungan merkuri yang akan membahayakan manusia jika terlalu banyak dikonsumsi ikan.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Menteri Siti Nurbaya Suka Memakai Pakaian Laki-Laki, Ada Kisah Penting di Masa Lalu
Cerita di Balik Menteri Siti Nurbaya Suka Memakai Pakaian Laki-Laki, Ada Kisah Penting di Masa Lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan alasan mengapa ia lebih sering memakai pakaian laki-laki ketimbang pakaian perempuan.

Baca Selengkapnya
Gemes Banget, Ini 8 Jenis Kucing Lucu Berkaki Pendek yang Bisa Diadopsi
Gemes Banget, Ini 8 Jenis Kucing Lucu Berkaki Pendek yang Bisa Diadopsi

Delapan jenis kucing berkaki pendek ini tidak hanya lucu secara penampilan tetapi juga sifat mereka sangat menyenangkan dan cocok dijadikan peliharaan.

Baca Selengkapnya
10 Momen Lucu Baby Djiwa Anak Nadine Chandrawinata saat Melepas Tukik ke Laut, Lihat Reaksinya Gemesin Banget!
10 Momen Lucu Baby Djiwa Anak Nadine Chandrawinata saat Melepas Tukik ke Laut, Lihat Reaksinya Gemesin Banget!

Nadine Chandrawinata mengajarkan sang anak mencintai lingkungan sejak dini.

Baca Selengkapnya