Kepala Botak Kemeja Oranye, Potret Tiktoker Galih Loss Tertunduk Minta Maaf di Depan Polisi
Galih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Galih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Kepala Botak Kemeja Oranye, Potret Tiktoker Galih Loss Tertunduk Minta Maaf di Depan Polisi
Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss kembali menampakkan dirinya setelah dijadikan tersangka buntut dari kontennya yang diduga menghina islam.
Kini dia tampil dengan menggunakan baju tahanan.
Terlihat Galih ditampilkan oleh kepolisian saat akan menggelar konferensi pers perihal dugaan penistaan agama.
Nampak pelaku kini telah berpenampilan baru.
Galih kini menggunakan kemeja oranye dengan kepala plontos. Dia hanya menundukkan kepalanya saat akan ditampilkan.
Atas perbuatannya, Galih meminta maaf atas kontennya yang memplesetkan kalimat Ta'awudz dengan hewan serigala.
“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” ujar Galih di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Sejatinya, kata dia konten tersebut hanya untuk candaan belaka saja dan dikonsumsi untuk sajian hiburan. Meskipun itu tindakan yang sudah masuk ke ranah penistaan agama.
“Tujuannya untuk menghibur,” singkat Galih.
Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.
Perbuatannya yang pada akhirnya berada di meja kepolisian membuat galih menyesal serta berjanji akan membuat konten yang lebih baik lagi.
“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ungkap Galih.
“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” sambung Galih sambil menutup.
Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).