Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
TikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Galih Loss ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng.
Kronologi TikToker Galih Ditangkap Polisi Gara-Gara Bikin Konten Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.
"Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).
Ade Safri menjelaskan, video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," katanya.
Ade Safri menjelaskan, pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.
"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB, "
katanya.
merdeka.com
Mantan Kapolrestabes Surakarta itu menyebut telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3, satu buah email galihlos2911@gmail.com, satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikrofon.
"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” jelasnya.
Ade Safri menambahkan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar,"
kata Ade Safri.
merdeka.com
Konten yang diunggah lewat akun TikTok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Pemilik akun tersebut membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.
Dalam konten tersebut, GNAP memberikan pertanyaan kepada seorang bocah. Saat itu, si bocah sempat menanggapi dengan menjawab pertanyaan dari GNAP.
Namun akhirnya, GNAP memberikan jawaban dengan memodifikasi kalimat ta'awudz.
"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" kata GNAP.
Bocah tersebut menebak hewan yang dimaksud GNAP adalah serigala. GNAP kemudian membenarkan jawaban anak tersebut.