TikToker Galih Loss Cari Anak Kecil Random untuk Bikin Konten Penistaan Agama
Hendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Dia mengatakan, ada seseorang yang ikut membantu merekam video.
TikToker Galih Loss Cari Anak Kecil Random untuk Bikin Konten Penistaan Agama
TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP (24) atau Galih Loss tersangkut kasus hukum gara-gara menggunggah konten bermuatan penistaan agama.
Polisi mengatakan, Galih tak sendiri, ada juru kamera yang turut membantu. Namun orang itu masih berstatus sebagai saksi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar. Dia mengatakan, ada seseorang yang ikut membantu merekam video.
"Sementara masih sebagai saksi masih didalami karena si Galih ini sendiri mainnya. Anak kecil itu pun random," kata Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4).
Hendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami. Namun, yang jelas yang menyusun skenario dan mengunggah konten Galih seorang.
"Iya (dia semua yang menyusun)," ujar dia.
Konten penistaan agama yang diunggah Galih di media sosial TikTok begitu menyita perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Terbukti, pengikut di akun TikTok melonjak hingga ratusan ribu follower.
Terkait kejadian ini, Galih pun telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, Galih diduga melanggar Undang-Undang ITE.
Adapun, konten yang dimaksud terkait wawancara Galih dengan seorang anak kecil. Galih saat itu bertanya perihal hewan apa yang bisa mengaji. Namun, Galih memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum. Ucapannya itu pun menuai polemik
Tak ayal, banyak masyarakat yang komplain karena telah dianggap telah melakukan penistaan. Galih menghina bacaan ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan. Saat ini, Galih telah ditahan Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik.