Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekukan sementara akun TikTok Galihloss3 buntut dari konten diduga menistakan agama. Sebelum akun dibekukan sementara, pemilik akun Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP (24), telah ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Untuk akun TikTok yang dipergunakan oleh Galih yang merupakan media mentransmisikan konten terkait dengan aduan Dumas sudah kami amankan dalam status Quo," kata Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).
Dari salah satu konten diunggah akun Galihloss3 itu, TikToker Galih bersama anak salah seorang anak kecil tengah melakukan tebak-tebakan tentang 'hewan apa yang bisa ngaji'.
Di akhir video Galih memberi jawaban kalimat Ta'awudz yang diplesetkan dengan hewan serigala.
Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Jadi Barang Bukti Polisi
Akun Galihloss3 itu juga menjadi barang bukti polisi untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah kami amankan dalam status Quo jadi tidak bisa digunakan pihak luar maupun pihak lain. Jadi akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke kejaksaan," ujar Charles.
Dalih Pelaku Bikin Konten
Sementara itu, Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan alasan Galih membuat konten tersebut untuk sekedar menghibur netizen. Hanya saja polisi menilai pelaku tidak berpikir panjang mengenai dampak video tersebut.
"Jadi memang murni benar-benar dilakukan untuk menghibur netizen yang melihat ke akun TikTok ini dan dia hanya berusaha biar bisa diendorse, tapi ternyata mungkin dia tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama," pungkas Hendri.
Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).