Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi meminta masyarakat agar lebih bijak lagi dalam bersosial media termasuk dalam pembuatan konten.
Hal itu menindak lanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss.
Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan saat ini hampir 80 persen masyarakat Indonesia memiliki handphone hingga komputer bahkan sudah bisa untuk mengakses Internet.
Bahkan berbagai informasi juga dapat dengan mudah diakses dari berbagai kalangan umur.
"Semuanya sudah menggunakan internet sehingga apa yang kita kirimkan video yang kita share itu dalam waktu seketika akan bisa dilihat dintonton juga diperdengarkan oleh masyarakat baik yang sudah dewasa maupun yg masih anak-anak"
ucap Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Disaat yang bersamaan mudahnya informasi di internet bisa didapatkan diperlukan sarana untuk memfilter berbagai kebijakan dalam bermedia sosial. Yakni melalui dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hendri menegaskan Undang-undang tersebut harusnya menjadi acuan masyarakat untuk menghindari tindak pidana. Mulai dari ujaran kebenecian hingga ataupun yang bersifat memprovokasi.
"Karena memang penerapan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini cukup jelas. Sehingga itu pasti juga sangat akan bisa menjadi sarana kontrol agar jangan sampai terjadi unggahan-unggahan atau video-video yang sifatnya bisa menjadi provokasi, bisa menimbulkan kebencian dan hal-hal lainnya yang merugikan sendiri, baik diri kita sendiri maupun masy Indonesia pada umumnya,"
kata Hendri.
Sejatinya, kata Hendri pembuatan kreativitas divideo sebetulnya tidak dipermasalahkan. Tentu harus diselingi dengan konten-konten yang positif.
Oleh karenanya dia mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukatif, meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesejahteraan dan sebagainya.
"Sehingga apabila masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos ini, nanti yang lebih bisa ambil manfaatnya adalah adalah hal-hal positif, hal negatif dapat semakin kita kurangi dan itu tentu saja semakin lebih baik buat perkembaang dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutupnya.
Sebagiamana diketahui, kepolisian telah menetap GalihLoss sebagai tersangka penistaan agama. Dia dijadikan tersangka atas salah satu konten nyelenehnya memplesetkan kata Ta'awudz.
Dalam video itu terdapat seorang anak kecil bersama Galih yang sedang bermain tebak-tebakan 'hewan apa yang bisa ngaji'. Singkat cerita Galih menyebut kalau hewan itu adalah serigala.
"Auuuuuuudzubillah," kata Galih yang sambil memplesetkan.
Atas perbuatannya, ia ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).