TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya
Galih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut.
Permohonan maaf Galih disampaikan lewat rekaman video.
TikToker Galihloss3 Minta Maaf Bikin Konten Penistaan Agama, Ini Lengkapnya
TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP (24) menyampaikan permohonan maaf setelah membuat konten yang menistakan agama. Gegara kontennya itu, kini Galih juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Permohonan maaf Galih disampaikan lewat rekaman video yang diterima. Galih mengakui perbuatan telah memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Galih Naufal Aji Prakoso pemilik akun TikTok galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memplesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirojim," kata Galih seperti dikutip dari video, Selasa (23/4/2024).
Galih menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim karena ulahnya membuat konten tersebut. Galih akui menyesal.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video VT tersebut," ujar dia.
Galih berjanji tidak akan membuat video serupa di kemudian hari. Galih juga akan membuat konten yang lebih baik ke depan.
"Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya. Sekian dari saya Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh," tandas Galih.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan video permintaan Galih tak akan mempengaruhi proses hukum. Polisi akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Bahkan, saat ini tersangka akan dijebloslan ke ruang tahanan.
"Walaupun tersangka sudah membuat video permintaan maaf sebagaimana terlampir, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024," tegas Ade Safri.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun, ancaman paling tinggi enam tahun kurungan penjara.
"Untuk pelanggaran pidana Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar dia.