Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu
Galih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Galih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Bikin Konten Penistaan Agama, Follower Galihloss3 di TikTok Naik Ratusan Ribu
Polisi masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menyeret TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP (24).
Kepada polisi, Galih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas agar pelaku usaha tertarik menggunakan untuk jasa mempromosikan produk.
"Jadi memang murni benar-benar dilakukan untuk menghibur netizen yang melihat ke akun TikTok ini dan dia hanya berusaha biar bisa di-endorse, tapi ternyata mungkin dia tidak berpikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).
Polisi mengatakan, konten dugaan penistaan agama diunggah Galih di media sosial TikTok begitu menyita perhatian masyarakat, khususnya di media sosial.
Terbukti pengikut di akun TikTok Galihloss3 melonjak hingga ratusan ribu follower.
"Followernya nambah. Nambah banyak ada seratus ribuan ada yang pasti," kata Hendri.
Polisi juga telah menangkap Galih ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang ITE.
Konten dugaan penistaan agama itu terkait wawancara Galih dengan seorang anak kecil.
Galih saat itu bertanya perihal hewan apa yang bisa mengaji. Namun, Galih memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum. Ucapannya itu pun menuai polemik. Tak ayal, banyak masyarakat yang komplain karena telah dianggap telah melakukan penistaan. Galih menghina bacaan ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan.
"Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memplesetkan dan menyamakan kalimat ta'awudz dengan suara hewan serigala," ujar Hendri.
Galih saat ini telah ditahan penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik.
"Hingga saat ini saudara Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang melakukan berusaha secara cepat dan segera untuk melengkapi berkas dan setelah berkas lengkap nanti akan segera dilakukan pengiriman ke pihak jaksa penuntut umum," kata Hendri.