Lina Mukherjee Bikin Heboh lagi di Medsos, Ngaku Diperas Petugas PN Palembang Rp500 Juta buat Vonis Ringan
Pernyataan itu ia sampaikan Lina dalam akun TikTok pribadinya @linamukherjeereal. Lina tampak menangis.

Seleb TikTok Lina Mukherjee mengaku diperas seorang petugas Pengadilan Negeri Palembang saat berperkara kasus penistaan agama. Tak tanggung-tanggung, Lina dimintai uang Rp500 ribu agar hukumannya ringan.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam podcast yang ia unggah dalam akun TikTok pribadinya @linamukherjeereal. Dalam video, Lina menceritakan pengalamannya itu sambil menangis.
Curhatan Lina mendapat perhatian netizen dengan jumlah penonton 15 ribu dengan 600an komentar.
Pada video itu, Lina membeberkan pernah diperas seseorang dari PN Palembang dengan tujuan meringankan vonis. Itu terjadi beberapa saat sebelum putusan hakim.
"Sebelum vonis itu kan kita ada sidang beberapa kali lalu aku dikasih tahulah cewek, di situ ada orang loh kalau kamu bisa mengeluarkan ini nanti hukuman kamu bisa ringan," ungkap Lina Mukherjee dalam video podcast seperti dilihat merdeka.com, Selasa (4/2).
Lina diberikan foto orang yang bisa mengurus perkaranya. Mendapat informasi itu, Lina kemudian menyampaikan kepada asistennya untuk menyiapkan uang Rp100 juta.
Lalu asisten Lina menemui orang yang dimaksud dengan membawa uang tersebut. Namun petugas itu malah meminta uang Rp500 juta dan tidak akan membantu jika tidak dipenuhi.
"Rp500 juta! kalau gak bisa kita gak sudi," kata Lina menirukan ucapan petugas.
Sebelum perkaranya disidang, Lina juga mendapat informasi dari pengacaranya bahwa kasusnya bisa damai jika mengeluarkan uang Rp2 miliar.
"Tapi waktu di pengadilan pelapor ngerasa pengacaraku memfitnah karena waktu udah naik, pengacaraku ninggalin aku loh," kata Lina.
Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee
Diketahui, Lina Mukherjee menerima pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Lina tersandung hukum karena perkara makan kulit babi dengan membaca basmalah.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan. Dia bisa menghirup udara bebas sejak hari ini.
"PB (pembebasan bersyarat) diberikan karena sudah memenuhi syarat, menjalani dua pertiga hukuman, berkelakuan baik, dan kesehariannya kami nilai positif," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani, Rabu (20/11).
Lina mengaku sempat stres pada masa awal-awal di penjara. Dia menghilangkan suntuknya dengan membaur bersama tahanan dan mengikuti kegiatan di lapas, mulai dari membuat aksesoris, merajut, dan menjahit pakaian.
Yang paling berat, kata Lina, dia tidak bisa melihat laki-laki selama mendekam di penjara. Wanita yang dikabarkan sempat dekat dengan Saipul Jamil itu pun merasa kehidupannya kembali ceria setelah bebas.
Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara pada 19 September 2023. Lina juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dan jika tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan.
Hakim menilai selebgram itu terbukti membuat kegaduhan usai makan kriuk babi dengan membaca basmalah. Lina melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan terdakwa dianggap menimbulkan kegaduhan dan rasa permusuhan antar umat beragama.
Lina Mukherjee dipolisikan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat ke Polda Sumsel atas konten yang dibuatnya di media sosial berupa makan kulit babi dengan membaca basmalah. Video berdurasi hampir dua menit itu diunggah Lina dan saat itu sudah ditonton 2,4 juta orang.