Mengintip Kegiatan Jessica Wongso Selama di Penjara Hingga Akhirnya Bisa Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’ Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat. Salah satu pertimbangannya, karena Jessica diangap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, ada sejumlah kegiatan yang dilakukan kliennya selama 8,5 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tapi memang sungguh selama di lapas, dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa Inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan-kerajinan," ungkap Otto kepada wartawan, dikutip Senin (19/8).
Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa Jessica sempat memberikan hadiah untuk cucunya yang baru lahir berupa hasil kerajinan dari hasil yang dibuatnya selama mendekam di penjara.
"Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," ucap Otto.
Otto menegaskan bebasnya Jessica saat ini atas upayanya sendiri telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Menurutnya, Jessica juga memberikan memberikan manfaat tidak hanya pada diri sendiri tapi juga sekitar. Bahkan Otto sempat kembal memastikan pada Kakanwil DKI Jakarta pertimbangan apa yang ada akhirnya membuat Jessica dianggap layak mendapatkan bebas bersyarat.
"Saya tidak bohong. Kan kita enggak pernah melakukan hal-hal upaya-upaya untuk dibebaskan. Tapi mungkin secara normatif saya tanya Pak Andika (Kakanwil DKI Jakarta), dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan-ketentuan untuk dia bisa bebas," ujar Otto.
Sementara itu, Jessica membenarkan pernah membuat kerajinan untuk diberikan sebagai hadiah kepada cucu Otto yang baru lahir.
"Pada saat itu, teman-teman saya yang di lapas, bikin kerajinan tangan seperti ini. Jadi saya berniat untuk belajar, kebetulan cucunya baru lahir. Jadi saya berniat memberikan sesuatu, keterbatasan yang saya punya. Jadi saya bikin ini lah," ucap Jessica.
Jessica menyebut seluruh kegiatan yang dilakukan dalam lapas untuk menjaga kewarasannya. Sebab saat awal mendekam di penjara, dia mengaku sangat sedih atas apa yang dialaminya.
"Kalau itu (berpikiran positif) perjalanan yang panjang ya, itu bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun aja. Mungkin karena saya harus belajar menerima apa yang terjadi di hidup saya," tutur Jessica.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun. Dia kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai 27 Maret 2032,
Selama itu pula, Jessica masih harus melakukan wajib lapor kepada Bapas. Selain itu, segala aktivitas seperti bepergian harus tetap seizin Bapas yang mengawasinya.