8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi menghirup udara bebas. Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekitar pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dan memperoleh remisi 58 bulan atau hampir 5 tahun. Dinyatakan bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8).
Berikut potret Jessica Wongso usai keluar dari penjara.