MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Oklin Fia merupakan selebgram yang kerap membuat konten kontroversi
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika konten selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan seorang pria bukan sebagai penistaan agama.
Demikian penjelasan itu disampaikan Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah.
"Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," kata Ikhsan saat ditemui wartawan, Rabu (30/8).
Sebab, Ikhsan menjelaskan kalau konten Oklin yang menimbulkan kegaduhaan di masyarakat. Gegara menjilat es krim dengan memakai kerudung depan seorang pria, lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan sebagai masyarakat.
"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan soal konten Oklin yang tidak masuk kategori penistaan agama. Telah ditelaah langsung, ketika Oklin yang datang ke MUI turut meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang dibuatnya.
"Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Ikhsan, pihaknya telah menyarankan kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Oklin untuk mengutamakan restorative justice. Sesuai fatwa salinan fatwa nomor 24, tahun 2023 tentang muamalah bersosmed yang baik dan bijak.
"Kan saya kira ada restorasi justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kita juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan itu bagian dari kontrol sosial," tuturnya.
Secara terpisah, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan dari MUI terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Dimana disebutkan pelanggaran Oklin lebih kepada norma bukan penistaan agama.
"Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI ada, tapi terhadap norma agama," kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8).
Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana. Sebab konten Oklin dianggap MUI belum masuk kepada tindakan asusila, karena lebih kepada kepantasan dan kepatutan.
"Tapi terkait pidana kita harus ke ahli pidana. MUI kan katanya dengan aturan Agama Islam. Sementara di sana adanya hijab, apakah itu masuk ke dalam unsur pidana atau nggak, itu yang bisa menentukan ahli pidana," ujarnya.
"Kalau asusila enggak, asusila konteks nya harus kita perdalam, asusila lebih ke mempertontonkan kemaluan atau alat kelamin. Kalau MUI kepada norma agama pantas atau tidak pantas," tambah dia.