Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim
Laporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Umi Pipik menilai, tindakan Oklin menjilat es krim depan pria tidak panas.
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim
Pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri buntut viral konten menjilat es krim di depan seorang pria. Laporan Umi Pipik terhadap Oklin terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. "Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8).
Raudhah menjelaskan alasan kliennya melaporkan Oklin.
Dia menyebut, Umi Pipik merasa terpanggil melaporkan Oklin karena sejumlah aduan yang diterima di setiap majelis taklim.
"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF,"
jelas Raudhah.
merdeka.com
Menurut Raudhah, tindakan Oklin tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah. Namun, melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan eskrim. "Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," ujarnya.
Adapun pada pelaporan itu, Raudhah mengatakan pihaknya turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin. "Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya. Laporan kepada Oklin turut disematkan dengan pasal pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berencana dalam waktu dekat akan memeriksa ahli ITE dan Pidana. Guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana kesusilaan Selebgram Oklin Fia yang menjilat es krim di depan seorang pria "Ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE dan pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).
Sebab, Hady menjelaskan pemanggilan para ahli itu berguna untuk memastikan adakah tindak pidana dalam konten Oklin Fia. Setelah ramai diunggah akun media sosial dan mendapat sorotan karena konten yang dianggap tidak senonoh.
"Yang menayangkan video tindakan menjilat eskrim di depan klamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah itu kronologinya seperti itu,"
kata Hady.
merdeka.com
Adapun konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar. Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. "Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam." Ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra.