Buntut Konten Makan Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Oklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Oklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Buntut Konten Makan Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Laporan itu dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta (14/08).
Adapun konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar. Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelas Gurun.
Oleh karena itu, Gurun menilai tindakan Oklin di medsos merupakan perbuatan tidak beradab yang bisa mencederai bahkan mengganggu misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream di depan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab. Bahkan mengganggu serta mencederai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia,” ungkap Gurun.
Gurun mengatakan dalam proses laporan tadi menyerahkan barang bukti video yang beredar di medsos. Ia pun berharap bisa segera memanggil Oklin Fia untuk mempertanggungjawabkan kontenya.
"Dalam laporan tersebut Pasal yang diterima yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE terkait melanggar kesusilaan," jelas Gurun "Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," tambahnya.