Pelapor Minta Oklin Fia Dilarang Tampil di Televisi
Gurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Gurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Pelapor Minta Oklin Fia Dilarang Tampil di Televisi
Ketua PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Gurun Arisastra jalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polres Metro Jakpus hari ini, Rabu (16/8). Dia melaporkan selebgram Oklin Fia terkait kontennya yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Kurang lebih 4 jam diperiksa," kata dia di Polres Metro Jakpus, Rabu. Gurun mengaku dicecar 25 pertanyaan seputar konten yang dibuat oleh Oklin. Menurutnya, merendahkan martabat islam dan wanita serta merusak moral anak bangsa. "Karena khawatir ditiru," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Gurun turut menyerahkan bukti video yang memperlihatkan Oklin menjilat eskrim. Selain itu, ia mengajukan dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, saksi dari pengurus Besar SEMMI dan ahli dari MUI.
"Hari Jumat kami akan ke MUI untuk meminta rekomendasi dan meminta MUI menjadi ahli mengatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan islam. Sehingga pasal persangkaan nya bisa kena," jelas Gurun.
Gurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, dia mengatakan, PB SEMMI selama ini memantau konten-konten Oklin.
"Sangat meresahkan menjijikkan dan tidak beradab. Biar permasalahan ini ada kepastian hukumnya dan jelas bisa segara diputuskan diajukan di persidangan," ucap Gurun.
"Dan kami akan ajukan ke KPI untuk mencekal dan melarang Oklin agar tidak mendapat program di TV. Kami akan jadwalkan itu setelah dari MUI," tandas Gurun.