Usut Kasus Selebgram Oklin Jilat Eskrim, Polisi Libatkan MUI dan Kominfo
Konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar.
Oklin dilaporkan atas kasus kesusilaan
Usut Kasus Selebgram Oklin Jilat Eskrim, Polisi Libatkan MUI dan Kominfo
Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki dugaan kasus kesusilaan Selebgram Oklin Fia dalam konten jilat es krim di depan seorang pria. Dengan berkonsultasi kepada para ahli guna menentukan adanya tindak pidana. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyampaikan keterangan yang akan dimintakan penyidik, pertama dilakukan kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi,"
kata Kapolres Jakpus Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (17/8).
Selain kepada MUI, lanjut Komarudin, penyidik juga akan meminta keterangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten yang beredar di media sosial. "Kemudian juga dari ITE nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," kata Kapolres Jakpus Kombes Komarudin. Komarudin menjelaskan upaya meminta keterangan daripada ahli ini dilakukan sebagai proses penyelidikan. Termasuk juga akan meminta keterangan daripada terlapor Oklin dalam waktu dekat.
"Ini masih kami baru minta keterangan dari pelapor, mudah mudahan dalam waktu dekat terlapor juga akan kita undang, ini masih undangan klarifikasi ya (dalam waktu dekat) Iya," kata Kapolres Jakpus Kombes Komarudin.
Alasan Dilaporkan Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Laporan itu dilayangkan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra ke Polres Jakarta Pusat. "Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta (14/08).
Konten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar. Hal itu dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. "Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk didepan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujar Gurun