Bawaslu Minta Aturan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Dituntaskan
Agar, putusan MA soal batas usia cakada saat pelantikan dapat diakomodir.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada permasalahan yang harus diselesaikan, sebelum Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) bisa diimplementasikan.
Pasalnya, putusan MA itu mengubah ketentuan batas usia kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat pendaftaran calon pada tahapan Pilkada berlangsung.
"Bawaslu) bukan kebingungan. Ada permasalahan yang harus diatur. Permasalahan penarikan batas usia pada saat pelantikan," kata Bagja saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Menurut Bagja, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut dalam regulasi dan formula yang jelas. Agar, putusan MA soal batas usia cakada saat pelantikan dapat diakomodir.
"Hal tersebut harus diselesaikan sebelum penetapan calon. Harus diselesaikan oleh pemerintah dan KPU karena putusan MA harus dijalankan," ungkap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja bilang persoalan ini telah disampaikan pihaknya kepada KPU RI secara langsung. Mengingat, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan.
"Sudah (disampaikan ke KPU RI), pada saat beberapa kali pertemuan," ujar Bagja.
Adapun saat ini tengah berlangsung tahapan Pilkada serentak 2024 bagi pasangan calon perseorangan atau independen dan akan berakhir pada 19 Agustus 2024. Sedangkan pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. Lalu, paslon dari partai politik (parpol) bisa melakukan pendaftaran dari 27-29 Agustus 2024.