KPU Siapkan 3 Rancangan PKPU untuk Pilkada Serentak 2024
Tiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024. Tiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
"KPU tengah mempersiapkan tiga rancangan PKPU yaitu PKPU tentang kampanye untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
"Kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye. Yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara," sambungnya.
Menurut Yulianto, KPU RI segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tiga rancangan PKPU tersebut agar dapat segera diterbitkan.
"Dan prinsipnya akan segera digelar konsultasi terkait atas segera diterbitkannya tiga rancangan PKPU tersebut untuk menjadi dasar dalam tahapan Pilkada," ujarnya.
Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan pihaknya telah memberikan pembekalan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Pendaftaran tinggal hitungan hari lagi tanggal 27,28,dan 29. Seluruh jajaran KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon," kata dia.