KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tiga PKPU itu adalah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
KPU Gelar Uji Publik PKPU Kampanye Pemilu Hingga Pencalonan Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draft Peraturan KPU (PKPU) pada Senin (4/9). Tiga PKPU itu adalah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden, serta rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dilakukan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang melarang kampanye di tempat ibadah.
"Kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggung jawab dua tempat itu. Dilarang menggunakan atribut kampanye di mana aturan KPU harus disesuaikan," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta Pusat.
Kemudian, yang kedua adalah KPU membahas rancangan PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu 2024 untuk presiden dan wakil presiden.
"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan partai politik yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim.
"Yang kedua, ia harus memeperoleh kursi minimal 20 persen kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau memperoleh suara sah minimal 25 persen suara sah nasional uuntuk Pemilu DPR RI," tambahnya.
Hasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, harus ada penyesuaian karena adanya putusan MK soal syarat calon presiden dan wakil presiden bagi kepala daerah dan menteri atau pejabat setingkat menteri.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang ingin maju Pilpres harus mengajukan izin kepada presiden. Kemudian, jika menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan pengunduran diri.
Maka dari itu, kini menteri atau pejabat setingkat menteri bisa mencalonkan diri tanpa harus mundur dari jabatannya. Namun, mereka perlu mengajukan izin kepada presiden.
"Jadi, perlakuannya sama dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden. Nah, ini yang kemudian harus ada penyesuaian di dalam Peraturan KPU tentang pencalonan presiden untuk Pemilu 2024," jelas Hasyim.
Terakhir, KPU membahas rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Draft tersebut akan membahas tentang penggunaan dua panel pada penghitungan suara di TPS.
"Panel satu untuk menghitung hasil pemilu presiden dan DPD, panel yang kedua adalah untuk menghitung perhitungan suara pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang peserta pemilunya sama yaitu partai politik," ucap Hasyim.