Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon
Dalam kasus ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan pihak Bawaslu.
Hasyim diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
Besok, DKPP Periksa Ketua KPU soal Dugaan Pelanggaran Akses Silon
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari besok, 4 September 2023 pukul 09.00 WIB.
Hasyim diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan atas perkara yang ini diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Pengadu I sampai V,”
tulis Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis diterima Minggu (3/9).
merdeka.com
David melanjutkan, selain Hasyim, terdapat teradu lainnya seperti Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sebagai informasi, mereka adalah para komisioner KPU RI yang menjabat pada periode ini.
David menjelaskan, para teradu dilaporkan atas dugaan pembatasan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Teradu didalilkan melakukan pembatasan pengawasan yang melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan,”
terang David.
merdeka.com
Tidak hanya itu, David menambahkan, para teradu juga dilaporkan telah melaksanakan tahapan Pemilu di luar program dan jadwal tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan-Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
David mengatakan, agenda sidang besok adalah untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak rerkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
David menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” dia menandasi.