![Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/4/1693834775448-2ptqh.jpeg)
![Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/4/1693834775448-2ptqh.jpeg)
Adapun KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menjalankan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
"Kami telah melaksanakan semua aturan dan kita mesti ingat dalam Pasal 6 ayat 3 huruf A dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang namanya penyelenggara pemilu yang profesional itu adalah berkepastian hukum. Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Idham kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Idham juga menyebut bahwa Bawaslu selalu mengikuti seluruh proses pembentukan aturan tersebut mulaindari legal drafting sampai rapat harmonisasi.
Maka dari itu, seharusnya Bawaslu bisa mengajukan judicial review jika merasa aturan tersebut melanggar Undang Undang.
"Apabila peraturan di bawah Undang Undang itu diduga melanggar Undang Undang, maka bisa dilakukan judicial review. Nah, hal tersebut tidak ditempuh oleh Bawaslu. Malah kami dilaporkan ke DKPP," ujar Idham.
Idham juga menjelaskan bahwa KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juni 2023 yang berisi akan memberikan akses data jika terdapat temuan pelanggaran Pemilu.
"Apabila Bawaslu telah mendapatkan temuan atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau tidak legal dalam proses pencalonan, kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam ya," jelas Idham.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Ketujuh anggota KPU itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, mereka juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.
Adapun mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, serta Lolly Suhenty yang disebut sebagai Pengadu I sampai V.
Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaPenutupan ruas jalan di sekitar Gedung KPU dimulai pukul 08.00 WIB
Baca SelengkapnyaSejauh ini, dari pemeriksaan luar tubuh korban, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.
Baca SelengkapnyaKericuhan pada Senin (16/8) malam dipicu penolakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan warga Dago Elos ke Mapolrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca Selengkapnya