Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang telah melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menjalankan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan memberikan akses Silon kepada Bawaslu.

"Kami telah melaksanakan semua aturan dan kita mesti ingat dalam Pasal 6 ayat 3 huruf A dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang namanya penyelenggara pemilu yang profesional itu adalah berkepastian hukum. Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Idham kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Idham juga menyebut bahwa Bawaslu selalu mengikuti seluruh proses pembentukan aturan tersebut mulaindari legal drafting sampai rapat harmonisasi.

Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh

Maka dari itu, seharusnya Bawaslu bisa mengajukan judicial review jika merasa aturan tersebut melanggar Undang Undang.

"Apabila peraturan di bawah Undang Undang itu diduga melanggar Undang Undang, maka bisa dilakukan judicial review. Nah, hal tersebut tidak ditempuh oleh Bawaslu. Malah kami dilaporkan ke DKPP," ujar Idham.

Idham juga menjelaskan bahwa KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juni 2023 yang berisi akan memberikan akses data jika terdapat temuan pelanggaran Pemilu.

"Apabila Bawaslu telah mendapatkan temuan atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau tidak legal dalam proses pencalonan, kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam ya," jelas Idham.


"Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari Bawaslu dan hal itu semua sudah kami sampaikan," sambung Idham. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Ketujuh anggota KPU itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.


Mereka didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu, mereka juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.

Adapun mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, serta Lolly Suhenty yang disebut sebagai Pengadu I sampai V.

MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres

Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh
Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh

Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg

KPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM

Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Baca Selengkapnya
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset

Aset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.

Baca Selengkapnya
Simak, Pengalihan Arus Lalin Sekitar KPU saat Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres
Simak, Pengalihan Arus Lalin Sekitar KPU saat Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres

Penutupan ruas jalan di sekitar Gedung KPU dimulai pukul 08.00 WIB

Baca Selengkapnya
Ikut Diklat Pecinta Alam di Lereng Gunung Argopuro, Mahasiswi FT Unej Meninggal Dunia
Ikut Diklat Pecinta Alam di Lereng Gunung Argopuro, Mahasiswi FT Unej Meninggal Dunia

Sejauh ini, dari pemeriksaan luar tubuh korban, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Selidiki Dugaan Personel Arogan Saat Bentrok dengan Warga Dago Elos
Polda Jabar Bentuk Tim Selidiki Dugaan Personel Arogan Saat Bentrok dengan Warga Dago Elos

Kericuhan pada Senin (16/8) malam dipicu penolakan laporan soal dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan warga Dago Elos ke Mapolrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya
KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara DPR RI Pemilu 2024, Ini Lengkapnya

Hanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya