Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan Sirekap.
Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU Ingatkan Carut Marut Sirekap
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan Sirekap.
Hal ini diungkapkan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Berkenaan dengan Sirekap, Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, Rabu (28/2).
Lolly merinci, surat pertama dikirim pada 13 Februari 2024 sebelum hari pemungutan suara. Surat ini berisi pertanyaan dan penegasan kembali soal akses Bawaslu terhadap Sirekap.
"Kedua, mengingatkan kembali. Karena beredar informasi di dunia informasi berkenaan dengan Sirekap yang masih dalam perkembangan, padahal sudah akan masuk pungut hitung," sambungnya.
Surat kedua dilayangkan Bawaslu pada 17 Februari 2024. Melalui surat itu, Bawaslu mengingatkan KPU bahwa Sirekap merupakan alat bantu, sehingga tidak mengalahkan proses manual berjenjang.
"Yang kedua, menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara. Karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap,”
ucap Lolly.
merdeka.com
Sementara surat ketiga dikirim pada 19 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta penjelasan KPU mengenai informasi penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap.
Menurut Lolly, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024. KPU dalam surat balasannya menyatakan tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi.
"Kami perlu menegaskan, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang,"
tegasnya.
merdeka.com
Melihat carut marutnya akurasi Sirekap, Bawaslu menginstruksikan petugas Pemilu 2024 untuk mengawasi ketat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap, kami menginstruksikan jajaran pemilu untuk selalu melakukan pengawasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C hasil, C hasil salinan, dan Sirekap. Tiga ini kemudian kami mintakan untuk selalu disandingkan," pungkasnya.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 yang bermasalah.