Diperiksa KPK, Plt Dirjen Imigrasi Dicecar soal Tim Gabungan Bentukan Yasonna untuk Cari Harun Masiku
Saffar menyatakan ada 25 pertanyaan disampaikan penyidik KPK kepada dirinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tugasnya lima tahun lalu sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta. Dia mengakui, saat ini ada catatan perlintasan Harun Masiku dari Indonesia ke Singapura.
"Saya (diperiksa) sebagai Kepala Imigrasi Soekarno Hatta dan pada saat itu sistem kita hanya mendeteksi bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura, tetapi tanggal 7 (Januari 2020) belum terdeteksi, padahal dia sudah kembali ke Indonesia," kata Saffar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Selain soal perlintasan Harun Masiku, Saffar menyatakan ada 25 pertanyaan disampaikan penyidik KPK kepada dirinya. Salah satunya terkait tim bentukan Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM yang bertugas secara independen mencari jejak Harun Masiku.
“Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pak Yasonna pada waktu itu,” ujar Saffar.
Saffar mengaku tidak ada hal lain yang ditanyakan penyidik KPK. Termasuk soal keterlibatan Hasto yang baru saja menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.
“Enggak (ada soal Hasto), (hanya) seputar perlintasan Harun Masiku,” dia menandasi.
Yasonna Sempat Bentuk Tim Gabungan Independen
Sebagai informasi, pada lima tahun lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk tim gabungan independen untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku sekembalinya yang bersangkutan dari Singapura ke Indonesia.
Tim gabungan independen tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kaareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.
Namun hingga hari ini, setelah rezim kepemimpinan nasional berganti, tidak ada hasil signifikan soal keberadaan Harun Masiku. Justru, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang muncul sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Dia disangka dengan dua pelanggaran pidana. Pertama, soal keterlibatan suap. Kedua, soal perintangan penyidikan.