Ajukan Gugatan Praperadilan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanti Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan
Dalam gugatan praperadilan, Hasto mempertanyakan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada Senin (13/1/2025), Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam terkait dengan kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Hasto segera mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindakan Hasto untuk mengajukan praperadilan menarik perhatian masyarakat luas. Dalam gugatan tersebut, Hasto mempertanyakan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan. KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Pada tanggal 24 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasto diduga memiliki peran yang signifikan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan dari lobi tersebut adalah agar Harun Masiku dapat diakui sebagai anggota DPR yang terpilih. Di samping itu, Hasto juga dituduh terlibat dalam pengaturan pemberian uang suap melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa tokoh penting. Selain dugaan suap, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan. Ia dituduh meminta Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel serta melarikan diri setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, Wahyu Setiawan dan Agustiani telah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus ini, menambah kompleksitas dan urgensi penanganan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Pemeriksaan Hasto di Gedung KPK
Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, Hasto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya setelah sebelumnya meminta penundaan terhadap pemeriksaan. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan proses pemeriksaan pada pukul 13.27 WIB.
Hasto terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh dua pengacaranya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail. Meskipun diperiksa sebagai tersangka, Hasto tidak ditahan dan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa ia akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada. Hasto meyakini bahwa prinsip-prinsip hukum yang adil akan ditegakkan, dan ia berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan.
Gugatan Praperadilan oleh Hasto
Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan secara resmi pada hari Jumat, 10 Januari 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan yang pertama direncanakan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan Djumyanto bertindak sebagai hakim tunggal. Dalam agenda sidang perdana, akan ada pemanggilan untuk pihak pemohon, yaitu Hasto, serta pihak termohon, yakni KPK. KPK telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan ini.
"Kami yakin proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
Tindakan praperadilan ini menjadi tantangan penting bagi KPK dalam menjaga profesionalisme dalam penegakan hukum. Publik pun menantikan hasil dari sidang ini, yang dianggap akan berpengaruh terhadap penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Respons dan Sikap Hasto
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan rasa hormatnya terhadap KPK serta proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menggarisbawahi pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap fase penanganan kasus.
Hasto menambahkan bahwa pengorbanan merupakan bagian integral dari usaha untuk menegakkan keadilan. Ia mengaku mendapatkan ajaran dari Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri untuk tetap berkomitmen dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi.
"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun materiil kami telah siap," jelas Sekjen PDIP itu.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan diajukannya praperadilan, Hasto Kristiyanto akan memasuki tahap baru dalam proses hukumnya. Gugatan ini akan menguji sejauh mana KPK dapat menunjukkan profesionalisme mereka dalam menangani kasus Harun Masiku.
Publik pun menantikan hasil dari sidang praperadilan yang diperkirakan akan menarik perhatian banyak orang. Apakah langkah ini akan berhasil dalam membatalkan status tersangka Hasto, atau malah akan semakin menguatkan posisi KPK?
KPK menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Apa itu praperadilan dan bagaimana prosesnya?
Praperadilan merupakan langkah hukum yang bertujuan untuk menilai keabsahan penetapan seorang tersangka, penangkapan, atau penahanan yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum. Proses ini berlangsung di pengadilan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengapa Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan?
Hasto mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, yang ia anggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Apa dampak dari praperadilan terhadap status tersangka?
Apabila praperadilan disetujui, maka status tersangka akan dicabut. Sebaliknya, jika permohonan tersebut ditolak, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.
Kapan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto akan berlangsung?
Sidang praperadilan pertama untuk Hasto direncanakan berlangsung pada hari Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.