Pernyataan Lengkap Kubu Hasto Kristiyanto Respons Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto diperiksa selama 3,5 jam terkait kasus suap Harun Masiku.
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekjen Hasto Kristiyano sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Hasto Kristiyanto diperiksa selama 3,5 jam. Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengungkapkan hasil pemeriksaan Hasto dilakukan oleh KPK.
"Pertama-tama kami ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran kawan-kawan untuk menyaksikan dan mendokumentasikan perkara ini pada hari ini," kata Maqdir kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
"Kedua, saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," sambungnya.
Maqdir meminta untuk bisa ditanyakan kepada pihak KPK atau penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Namun, dia menyebut KPK memeriksa Hasto terkait dua kasus yakni perkara suap dan menghalangi penyidikan.
"Silakan ditanyakan kepada penyidik, karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," ujarnya.
Hasto Buka Suara
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
"Seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto kepada wartawan di lokasi.
Hasto memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
"Apakah surat yang kami sampaikan tetsebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimp KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.
"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
KPK Tidak Tahan Hasto
KPK tidak menahan Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Menurut Tessa, nama saksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan KPK antara lain Anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” jelas dia.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto juga masih akan dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya di KPK.
“Apakah akan dipanggil kembali? Ya pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau, fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” Tessa menandaskan.