Hasto PDIP Irit Bicara Usai Diperiksa, KPK: Mungkin Kurang Enak Badan
Sikapnya Hasto itu berbeda saat sebelum menghadap penyidik KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) memilih irit bicara bahkan diam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Sikapnya itu berbeda saat sebelum menghadap penyidik.
Menanggapi sikap Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, kemungkinan hal itu berkaitan dengan materi penyidikan.
“Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum,” tutur Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
“Apakah ada pembicaraan yang membuat saudara HK tidak ingin berbicara kepada teman-teman jurnalis, tentunya ini menjadi ranah materi penyidikan,” sambungnya.
Tessa juga menyatakan tidak bisa membuka isi pemeriksaan lantaran penyidik tidak memberikan delegasi atau kewenangan kepadanya untuk menyampaikan hal tersebut.
“Ya itu kembali lagi saya tidak bisa menyampaikan cluenya, karena belum dapat clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau ke saudara HK langsung, apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis pada saat selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Tessa.
Hasto Diperiksa 3,5 Jam
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 3,5 jam. Penyidik mendalami perihal kasus suap dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku.
“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” tutur Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Maqdir menyatakan, untuk informasi terkait pemeriksaan dapat langsung mengkonfirmasi ke pihak KPK. Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama, yakni penyidik dengan kubu Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik. Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silahkan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” jelas dia.
Hasto Tak Ditahan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tidak ada tanda dilakukannya penahanan oleh lembaga antirasuah.
Pantauan Senin (13/1), Hasto keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.
Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK. Penyidik KPK tampaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” tutur Maqdir Ismail.
Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.
Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.