KPK Periksa Hasto Sebagai Tersangka Pekan Depan
Penjadwalan ulang tersebut setelah Hasto batal hadir diperiksa penyidik pada 6 Januari 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku pekan depan. Penjadwalan ulang tersebut setelah Hasto batal hadir diperiksa penyidik pada 6 Januari 2025.
"Kemudian kapan Pak HK (Hasto Kristiyanto) untuk dipanggil lagi? Minggu depan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis (9/1).
Sebelum penjadwalan ulang ini, KPK menggeledah rumah Hasto yang berada di daerah Bekasi, Jawa Barat dan daerah Kebagusan, Jakarta Selatan. Hasilnya, penyidik KPK mengantongi beberapa bukti keterkaitan Hasto dengan kasus suap Harun Masiku.
"Bukti elektronik maupun juga bukti berupa catatan-catatan. Yang tentunya bukti elektronik dan catatan tersebut itu terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," ungkap Asep.
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian telah disita oleh KPK untuk selanjutnya akan diteliti.
Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK karena Ada Agenda Lain
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto batal diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku karena alasan memiliki agenda lain.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," kata Jubir PDIP, Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Guntur mengatakan, pihaknya telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Hasto. Hanya saja dia enggan membeberkan kapan penjadwalan ulang itu.
"Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang. Nanti akan ada informasi lanjutan dari Bung Ronny Talapessy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan," kata Guntur.
Hasto Tersangka Suap
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.