Kendaraan Rusak Kena Cairan Kimia Bisa Klaim Asuransi, Ini Syaratnya
Beberapa pengguna jalan melaporkan kerusakan pada kendaraan mereka akibat terkena cairan kimia yang tumpah dari truk pengangkut yang mengalami kecelakaan.
Beberapa waktu yang lalu, sebuah truk yang mengangkut cairan kimia mengalami kecelakaan di Jalan Padalarang-Purwakarta. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sejumlah pengguna jalan mengalami kerusakan pada kendaraan mereka akibat tumpahan cairan kimia.
Kerusakan yang dialami bervariasi, mulai dari efek terbakar, cat yang mengelupas, hingga kendaraan yang mogok.
Dalam situasi seperti ini, timbul pertanyaan apakah pemilik kendaraan tersebut dilindungi oleh asuransi. Menurut informasi yang ada, pemilik kendaraan yang memiliki asuransi tidak perlu khawatir, karena insiden semacam ini dapat mendapatkan perlindungan dari asuransi.
"Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)," ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, dalam penjelasannya baru-baru ini.
Kendaraan yang terkena cairan kimia seperti soda api, cat, dan sejenisnya, yang mengakibatkan kerusakan serta kerugian bagi pemilik, dapat dilindungi oleh asuransi.
Dalam kasus yang dibahas, cairan kimia tersebut berasal dari luar kendaraan dan bukan merupakan barang yang diangkut oleh tertanggung, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari perusahaan asuransi.
Namun, situasinya berbeda jika cairan tersebut diangkut atau dimuat di dalam kendaraan dan menyebabkan kerugian. Dalam hal ini, kerugian tidak dapat ditanggung oleh asuransi, yang telah diatur dalam peraturan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang disebabkan oleh zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan, kecuali jika merupakan akibat dari risiko yang dijamin oleh polis.
Untuk mengajukan klaim, konsumen asuransi kendaraan hanya perlu menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan perlindungan asuransi dengan lebih tenang, terutama dalam situasi yang tidak terduga.
Documen dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk mempersiapkan asuransi mobil, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti polis asuransi, SIM yang masih aktif, dan STNK yang berlaku. Selain itu, pastikan Anda mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian setempat, tidak melanggar peraturan atau rambu lalu lintas, serta menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis.
Pastikan juga bahwa Anda tidak dalam pengaruh alkohol atau obat terlarang serta memahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, dan pengecualian yang ada dalam polis.
Asuransi kendaraan, seperti Asuransi Astra Garda Oto, menawarkan dua jenis perlindungan, yaitu Comprehensive dan Total Loss Only. Perlindungan Comprehensive mencakup kerusakan ringan, kerusakan berat, hingga kehilangan kendaraan, sedangkan Total Loss Only memberikan jaminan untuk kerugian atau kerusakan total yang biaya perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75 persen harga kendaraan.
Memiliki perluasan jaminan sangat penting agar Anda dapat memberikan perlindungan tambahan bagi kendaraan dan pengemudi, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman saat berkendara.
Sumber: Oto.com