Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Menurut data terkini 9 orang menjadi korban jiwa akibat kejadian nahas itu.
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Peristiwa yang terjadi di KM 58, Karawang, Jawa Barat saat contra flow menjadi kecelakaan tragis. Menurut data terkini 9 orang menjadi korban jiwa akibat kejadian nahas itu.
Bagi penumpang atau pengemudi yang menjadi korban, dapat dipastikan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Selama, pengemudi tersebut bukan penyebab kecelakaan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima klaim atau santunan asuransi dari Jasa Raharja.
"Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan,"
demikian penjelasan Jasa Raharja dikutip Senin (7/4).
Sementara untuk mobil yang mengalami kerusakan, dapat ditanggung oleh asuransi.
Itu pun, jika pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya sebagai peserta asuransi.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada dua 2 polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni:
- Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri,
- Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga.
- Kondisi yang masuk dalam pertanggungan asuransi yaitu tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan, kebakaran, dan sebagainya.
Hanya saja, perlindungan standar terhadap kendaraan oleh asuransi masih sangat terbatas.
Untuk itu, peserta diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan yang berdampak penambahan manfaat.
Pihak asuransi juga tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang disebabkan kelalaian pemilik kendaraan.
Untuk itu, seseorang harus dalam kondisi prima saat berkendara.