Lima pemotor luka berat dan dua lainnya luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Pemotor Lawan Arah Tabrak Truk di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan, Begini Aturannya
Kecelakaan beruntun melibatkan tujuh pemotor dan truk bermuatan batu bata terjadi di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8) pagi. Lima pemotor luka berat dan dua lainnya luka ringan akibat kecelakaan tersebut.
Kecelakaan itu diduga lantaran pemotor nekat melawan arah. Kakorlantas Polri menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus maka tidak layak mendapatkan santunan.
'Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,' kata Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (23/8).
Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara dengan melawan arus hingga menyebabkan kecelakaan.
Penjelasan Jasa Raharja
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya penerima santunan dalam kecelakaan tersebut.
Rivan mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 34/1964 jo PP nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Kategori Pelanggar Lalu Lintas Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal. Kemudian korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.
Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan contoh maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.
Lalu korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Korlantas Polri dan Jasa Raharja mengingatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.
Kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.
Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.