Apakah Kredit Mobil Terlibat Kecelakaan Masih Harus Tetap Dibayar? Begini Penjelasannya
Asuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang baru-baru ini menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan bagaimana asuransi mobil berperan dalam menangani kerugian yang ditimbulkan. Kecelakaan tersebut melibatkan beberapa kendaraan yang mengalami kerusakan parah.
Asuransi mobil merupakan perlindungan finansial yang sangat penting untuk menghindari beban biaya tinggi jika terjadi kecelakaan atau kerusakan. Banyak pemilik kendaraan kini semakin menyadari pentingnya memiliki asuransi untuk memberikan rasa aman di jalan.
Ada dua jenis asuransi mobil utama di Indonesia, yaitu Asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi All Risk (Comprehensive) memberikan perlindungan menyeluruh dari kerusakan kecil hingga besar, termasuk kerusakan akibat kecelakaan ringan, pencurian, atau vandalisme.
Asuransi ini cocok bagi mereka yang ingin perlindungan maksimal, terutama bagi pemilik mobil baru. Namun, karena cakupan yang luas, premi untuk asuransi All Risk umumnya lebih tinggi
Asuransi Total Loss Only (TLO) menanggung kerusakan parah yang mengakibatkan biaya perbaikan lebih dari 75 persen dari nilai kendaraan atau jika kendaraan hilang.
Asuransi TLO memiliki premi lebih rendah, tetapi klaim hanya bisa diajukan jika terjadi kerusakan berat atau kehilangan. Jenis ini lebih sesuai bagi kendaraan yang lebih tua atau jika pemilik ingin menghemat biaya premi.
Jenis Kecelakaan yang Dapat Diklaim Melalui Asuransi
Tidak semua kecelakaan bisa diklaim dengan asuransi. Beberapa kondisi yang biasanya tercakup atau tidak tercakup dalam polis asuransi, sebagai berikut:
- Kecelakaan Biasa (tanpa pelanggaran hukum): Jika kecelakaan terjadi tanpa adanya pelanggaran peraturan lalu lintas, klaim biasanya akan diterima.
- Kecelakaan Akibat Pelanggaran (seperti mengemudi dibawah pengaruh alkohol): Asuransi umumnya menolak klaim untuk kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian berat atau pelanggaran hukum, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk.
- Kerusakan Akibat Bencana Alam atau Kerusuhan: Kerusakan akibat banjir, gempa bumi, atau kerusuhan sering kali memerlukan tambahan jaminan khusus. Jika tinggal di daerah rawan, pastikan polis asuransi mencakup hal ini.
Kecelakaan Tanpa Asuransi Mobil
Tanpa perlindungan asuransi, pemilik kendaraan perlu membayar penuh biaya perbaikan di bengkel. Biaya ini dapat bervariasi tergantung jenis kerusakan.
Misalnya, kerusakan ringan mungkin menghabiskan beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah, tetapi kerusakan berat bisa mencapai puluhan juta. Namun, jika kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengendara lain, pemilik bisa mencoba meminta ganti rugi secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan kesepakatan damai atau melalui jalur hukum. Ini biasanya memerlukan bukti dan dokumentasi yang lengkap, seperti laporan polisi dan foto kejadian.
Apabila Terjadi Kecelakaan Pada Mobil Kredit
Pemilik mobil kredit biasanya diwajibkan oleh leasing atau bank untuk memiliki asuransi minimal jenis TLO. Tujuannya adalah untuk melindungi pihak kreditur dari risiko kerugian jika kendaraan rusak berat sebelum kredit lunas.
Dalam kasus kerusakan berat, asuransi akan membayarkan klaim kepada pihak leasing. Berikut beberapa ketentuan khusus bagi mobil kredit:
- Dokumen Klaim Tambahan: Pihak leasing perlu dilibatkan dalam proses klaim, karena kendaraan secara hukum masih menjadi milik leasing hingga kredit lunas.
- Pilihan TLO: Jika kendaraan mengalami kerusakan total, kredit bisa dihentikan dengan pelunasan dini dari asuransi, atau kredit tetap berjalan jika kerusakan di bawah kategori total loss.
Reporter Magang: Thalita Dewanty