Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap
Harli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap
Harli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap
Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional, PDIP Minta KPU Tanggapi Protes soal Sirekap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Kegiatan yang digelar sejak Rabu (28/2) di kantor KPU RI, Jakarta ini dimulai dari perolehan suara di luar negeri dengan total 128 Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN).
Dalam rapat pleno kedua ini, saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali melakukan protes atau kritik terkait dengan penggunaan Sirekap.
"Bagi kami ya, Sirekap informasi itu ada 4 fungsi, fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi. Kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu,"
kata saksi PDIP Harli Muin dalam kegiatan tersebut, Kamis (29/2).
merdeka.com
"Kedua, informasi sebagai sarana pendidikan, jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang di ini itu ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang enggak benar, keliru. Terutama fungsi advokasi, pembela diri, kalau informasi itu salah, bisa salah semua," sambungnya.
Harli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap.
"Ini yang kami mau minta. Apakah tanggapan KPU terhadap tanggapan kami, kami kan minta Sirekap ditutup karena ada banyak masalah terjadi di daerah, di PPK yang kami menerima laporan begitu banyak, dan informasi sebagai sarana advokasi juga berfungsi, jangan sampai yang disediakan ini berisi informasi bohong," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan, jika penghitungan suara PPLN tidak menggunakan Sirekap melainkan dilakukan secara manual sejak hari pertama pada Rabu (28/2).
"Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan, jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN. Jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media," jelas Idham.
"Jadi dengan demikian, Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan," kata Idham.