PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
PSI: Lanjutkan Sirekap, tapi Penyempurnaan Harus Dilakukan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan proses pengunggahan data di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 tapi dengan sejumlah perbaikan.
“PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap dilakukan, bersamaan dengan pencocokan proses perhitungan manual. Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus dilakukan untuk menjaga akurasi data dan informasinya,” kata Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum, Francine Widjojo, Kamis (22/2).
Francine melanjutkan, Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat UU Pemilu.
"Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi sangat penting untuk dilanjutkan. Tapi sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan," pungkas Francine.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara resmi melayangkan surat kepada KPU berisi penolakan mereka terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam menghitung Pemilu 2024.
Mereka juga mengkritik keputusan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.
Menurut PDIP, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda dan karenanya tak perlu dihentikan sementara.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Surat ditujukan langsung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Total ada enam poin pernyataan dalam surat tersebut. Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga mendesak audit forensik digital atas penggunaan Sirekap. Mereka maminta hasil hasil audit forensik dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian bunyi petikan surat.