MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
MK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.
MK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.
MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dikembangkan KPU selama Pilpres 2024.
Arief meminta KPU memperbaiki Sirekap jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini disampaikan Hakim Arief dalam sidang mendengar jawaban Termohon (KPU) Pihak Terkait (Partai Gerindra dan Partai Aceh, Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar.
"Pak Idham Holik (Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya pak Holik ya. Untuk catatan," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Karena nanti sebentar lagi Pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570-508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," ujar Arief.
Adapun Partai Golkar mempersoalkan PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 terkait penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Partai Gerindra dan Partai Aceh.
Menurut Partai Golkar, Partai Gerindra seharusnya memperolah 14.611, namun ditetapkan KPU sebesar 19.069 suara. Sehingga terdapat selisih penambahan suara sebanyak 4.458 suara.
Kemudian, Partai Aceh yang menurut Partai Golkar seharusnya mendapat 78.597 suara. Namun, ditetapkan oleh KPU menjadi 89.511 suara.
Partai Golkar bahkan sudah melaporkan penggelembungan suara tersebut pada tanggal 13 Maret 2024. Sebab, diduga adanya pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hal itu, Arief bilang Sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu. Padahal, kata Arief Sirekap difungsikan sebagai alat bantu.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik, dicetak berdasarkan sirekapny itu kemudian jadi permasalahan," jelas Arief.
Arief heran, hasil rekapitulasi bisa berubah di Sirekap. Pasalnya, ujar Arief penghitungan suara telah dilakukan berjenjang, sehingga seharusnya tak ada kesalahan.
"Karena itu berjenjang dari TPS, ya toh. Terus kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," kata dia.