Pakar Siber Temukan Beda Data Sirekap KPU dan C1 di TPS Depok, Prabowo-Gibran Kelebihan 500 Suara
Pakar keamanan siber menemukan, jumlah suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbeda dengan dokumen C1.
Kejanggalan ditemukan di situs pemilu2024.kpu.go.id, pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Pakar Siber Temukan Beda Data Sirekap KPU dan C1 di TPS Depok, Prabowo-Gibran Kelebihan 500 Suara
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Dahlian Persadha menemukan kejanggalan hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kejanggalan ditemukan di situs pemilu2024.kpu.go.id, pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Pratama menemukan, jumlah suara ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbeda dengan dokumen C1. Selisih suaranya cukup besar mencapai 500 suara.
"Di mana jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara. Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah," kata Pratama dalam keterangannya, Kamis (15/2).
"Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna. Sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, di mana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara,"
sambungnya.
merdeka.com
Kejanggalan lain yaitu jumlah suara sah di situs KPU yang hanya tertera 2 suara. Sedangkan, pada form C1 sejumlah 202 suara.
Padahal, pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah berjumlah 204 suara sesuai dengan form C1.
Di TPS tersebut misalnya, perolehan suara Prabowo-Gibran kelebihan 500 suara. Pada situs KPU, Prabowo-Gibran mendapatkan 617 suara. Padahal form C1, Prabowo-Gibran hanya mendapat 117 suara.
"Namun yang lebih memprihatinkan adalah jumlah perhitungan suara pemilihan presiden, di mana jumlah suara untuk paslon no 2 Prabowo-Gibran jumlah suara yang diperoleh tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya adalah 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1," ujarnya.
"Seharusnya hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi. Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden diatas jumlah suara yang sah," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Pratama, sistem itu seharusnya juga menolak jika penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil perhitungan suara di TPS masing-masing untuk mengecek di website infopemilu2024.kpu.go.id.
"Semoga bisa menggerakkan masyarakat untuk peduli terhadap suaranya dan mau melakukan pengecekan di situs KPU untuk membandingkan dengan hasil di TPS-nya masing-masing," pungkasnya.
Penjelasan Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan persoalan Sirekap yang salah input data bukan menjadi acuan hasil pemilu.
Sebab penentuan hasil pemilu berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan sesuai hasil rekapitulasi manual secara berjenjang.
"Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap," kata Bagja saat jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Dia menegaskan Sirekap hanya merupakan alat bantu menghitung suara serta monitoring.
Sehingga, pihaknya masih mengkaji lebih dulu permasalahan input data Sirekap.
"Ini sudah kami temukan, cuma kami lagi mengkaji untuk masalah Sirekap," kata dia.